Perbaikan sudah dilakukan sebelumnya. Pada kesempatan persidangan pendahuluan ini masih dimungkinkan dilakukan perbaikan, tetapi tidak menyangkut substansi. Perbaikannya hanya berkenaan dengan kesalahan ketik atau typo saja.
"Kalau terkait dengan posita maupun petitum itu kan memang sesuatu yang sangat fundamental dalam suatu permohonan, ya, tiba-tiba ditambah, kan nanti apa artinya sebuah perbaikan permohonan. Hal yang berkaitan dengan itu haknya saudaralah untuk kemarin pada waktu diberikan waktu melakukan perbaikan permohonan. Tetapi, kalau mau menambahkan bukti-bukti silakan, untuk memperkuat dalil-dalilnya," jelasnya.(mam)