TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, bekerjasama dengan BNNK Banyumas dan Lapas Kelas II A Purwokerto mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus itu melibatkan seorang napi lapas kelas II A Purwokerto.
BNNP Provinsi Jawa Tengah menyita sejumlah aset milik terpidana kasus narkoba, yaitu Budiman (43), warga Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (18/2/2021).
Adapun aset yang disita yaitu sebuah rumah dua lantai dan satu bidang tanah seluas 84 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Kemudian disita pula 22 burung berkicau senilai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 6,5 juta.
Diketahui terpidana Budiman melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pelaku menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang ada di belakang rumah sebagai kamuflase.
Seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung," ujar
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, kepada Tribunbanyumas.com.
Ia mengatakan bahwa saat ini terpidana mendekam di Lapas Kelas II A Purwokerto dengan masa hukuman 8 tahun 4 bulan setelah ditangkap Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyumas pada 2019 lalu.
Budiman diamankan kembali oleh anggota BNNP Jateng dan BNNK Banyumas pada 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Menurut Benny pelaku sebelumnya telah ditangkap atas kasus yang sama sebanyak tiga kali.
Pertama ditangkap anggota Polres Banyumas pada 2004, kemudian 2013 oleh anggota Polres Purbalingga dan ketiga tahun 2019 oleh BNNP.
"Sejak 2016, sewaktu di dalam penjara, pelaku tetap menjalankan bisnis sabu-sabu sampai sekarang.
Modusnya dengan menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening adiknya," ungkap Benny.
Sebagian keuntungannya kemudian dibelikan aset yang kemudian disita.