Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi semua masyarakat Indonesia pada Lebaran 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan kemarin, pada Jumat (26/3/2021).
Namun sayangnya kebijakan tersebut justru menjadi kabar duka bagi masyarakat yang sehari-hari bekerja di Terminal Tipe A Kota Tegal.
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Hampir 3 Tahun Tak Impor Beras, Benarkah? Cek Fakta Berikut Ini
Baca juga: Ihwal Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pemkab Pekalongan: Belum Ada Surat Resminya
Baca juga: Dipecat dari Golkar, Kini Mantan Anggota DPRD Bandar Sabu Ini Hadapi Tuntutan Hukuman Mati
Baca juga: Vaksin Sinovac Diklaim Aman untuk Anak-anak, Begini Keterangan Kementrian Kesehatan RI
Seorang pemilik toko di terminal, Warsudi (55) mengatakan, larangan mudik sangat menyengsarakan pedagang kecil sepertinya.
Karena larangan mudik juga pernah diterapkan pada Lebaran 2020.
Penghasilan pedagang di terminal merosot jauh.
Warsudi mengatakan, pada musim mudik Lebaran 2019 sebelum adanya pandemi Covid-19, penghasilannya sehari bisa sekira Rp1 juta.
Tahun kemarin saat mudik dilarang, per hari paling banyak hanya Rp100 ribu.
"Terdampak jelas, yang tadinya banyak penumpang atau pembeli, terus jadi gak ada."
"Istilahnya, hidup hanya bertahan untuk makan saja sudah kesulitan," katanya kepada tribunpantura.com, Sabtu (27/3/2021).
Warsudi mengatakan, dua tahun keberadaan pandemi Covid-19 sangat menyusahkan para pedagang di terminal.
Saking sulitnya, banyak pedagang di terminal yang berhenti berjualan di masa pandemi Covid-19.
Ia memperkirakan lebih dari 10 pemilik toko berhenti berjualan.
Warsudi berharap, pemerintah pusat memberikan keputusan yang bijak
Ia mengatakan, mencegah penyebaran Covid-19 tidak hanya dengan melarang mudik lebaran.