Berita Nasional

Terapis Pijat Bunuh Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Dihukum Mati, PK Yulianto Ditolak MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terapis pijat asal Sukoharjo, Yulianto, merencanakan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Solo, Kopda Santoso, dan enam korban lainnya. Yulianto dijatuhi hukuman mati, dan upata PK-nya ditolak MA.

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.

Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.

Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.

“Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik Terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,” ujar majelis PK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terapis Sukoharjo Divonis Mati, Bunuh 7 Orang Termasuk Kopassus, Mayat Dibuang di Merapi

Baca juga: Seminggu Tenggelam di Sungai Comal, Jasad Siswi SMP Pemalang Ditemukan Mengapung oleh Pemancing

Baca juga: Resmi, Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 dari Kemenag

Baca juga: Langgar Dhuwur di Kampung Pesengkongan, Saksi Sejarah Perkembangan Islam di Pesisir Tegal

Baca juga: Ihwal Vaksin Nusantara, BPOM Tak Keluarkan Izin Uji Klinis Kedua, RSUP dr. Kariadi Bungkam