Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Satlantas Polres Tegal melakukan pantauan di rest area tangguh KM 275 A Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (17/4/2021).
Kegiatan ini dalam rangkaian Operasi Keselamatan Candi Pencegahan Covid-19,
Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan pospam lantas tangguh Satlantas Polres Tegal, TNI, Satpol PP, dan Dinkes Kabupaten Tegal.
Baca juga: Menengok Serum Ular Buatan Khomar Warga Pemalang, Pasiennya Ada yang Koma tapi Kembali Pulih
Baca juga: Kisah Dua Hacker Indonesia Jadi Buruan FBI, Bobol Situs Resmi Bantuan Covid-19 Pemerintah Amerika
Baca juga: Viral Video Keluarga Pasien Aniaya Perawat, Pelaku Ditangkap Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara
Baca juga: Dua Siswa SD di Pantura Tewas Tenggelam saat Main Air di Sungai Mbalem Jepara
Saat memasuki area jalan tol dari pintu masuk Exit Tol Adiwerna Tegal kondisi terpantau masih lengang.
Ada beberapa kendaraan plat luar kota yang melintas namun jumlahnya masih sedikit dan mayoritas didominasi plat B.
Begitu pun saat memasuki rest area KM 275 A suasana tidak terlalu ramai. Kendaraan yang parkir pun tidak sampai memenuhi halaman.
Pengunjung yang sedang istirahat dan duduk di ruko-ruko tempat makan, mini market juga cenderung sepi.
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan, rest area KM 275 A Penarukan ini merupakan salah satu lokasi Pos Tangguh PPKM Mikro.
Sehingga pada kesempatan kali ini, dilakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan kepada pengunjung atau pengemudi yang sedang beristirahat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan, dan menjaga jarak tempat duduk.
"Kami juga melakukan rapid test Antigen kepada para pengemudi khususnya mereka yang dari arah luar kota dan belum memiliki surat jalan."
"Tadi ada sekitar lima orang dan hasilnya semua negatif," ungkap AKP Himawan, pada Tribunpantura.com.
Mereka yang sudah selesai melakukan rapid test Antigen, lanjutnya, diminta menunggu sekitar 15 menit sampai hasil tesnya keluar.
Setelah itu, ketika hasil tes menunjukan negatif maka yang bersangkutan akan mendapat surat keterangan bahwa sudah melakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif.
Adapun surat keterangan tersebut berlaku selama 7 hari, jadi setelah lewat dari 7 hari maka sudah tidak berlaku dan tidak bisa digunakan untuk pengantar perjalanan.