Kriminal dan Hukum

Kakak-Adik Asal Temanggung Kompak Nyolong Motor di Kendal, Cuma Butuh 15 Detik untuk Beraksi

Penulis: Saiful Masum
Editor: yayan isro roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Kendal merilis kasus pencurian dengan pemberatan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Selasa (2/11/2021) usai mengikuti rilis kasus gabungan di Mapolrestabes Semarang. Dua di antara pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Satreskrim Polres Kendal adalah kakak beradik, Diky Saputra (22) dan Fendi Wijayanto (20).

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus 4 tersangka pencurian sepeda motor selama penegakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Dua tersangka di antaranya adalah kakak-adik, Diky Saputra (22) dan Fendi Wijayanto (20) asal Kabupaten Temanggung.

Diky, pemuda asal Temanggung tersebut mengaku hanya butuh waktu 15 detik untuk beraksi, 'memetik' sepeda motor yang jadi target.


Sedangkan dua tersangka lain adalah Rohmadin (37) dan Muchamat Zaenudin (20).


Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, keempat tersangka diringkus jajaran kepolisian usai membawa kabur 4 sepeda motor.


Yakni, sepeda motor bernopol H-4263-YD yang terparkir di teras rumah, sepeda motor berplat nomor polisi H-5141-AVD, sepeda motor berplat H-6130-GC di kebun alpukat, dan sepeda motor berplat nomor polisi H-4864-BAD.


AKP Daniel mengatakan, empat tersangka berhasil diamankan dalam waktu 9 hari sejak Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dimulai.


Dua tersangka di antaranya adalah kakak beradik yang mempunyai tugas masing-masing.


Sang kakak Diky Saputra (22) bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto (20) bertugas menjualkan barang curian.


"Selama 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berlangsung, kami penuhi tugas 3 target operasi (TO) dan satu kasus non-TO."

"Total ada 4 tersangka dengan 4 barang bukti," terangnya usai mengikuti konferensi pers gabungan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/11/2021).


Daniel menyebut, semua sepeda motor yang menjadi sasaran terparkir di ruang terbuka.


Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga masing-masing.


Dengan upaya menyimpannya di tempat yang lebih aman, serta menambah sistem oengamanan.


"Terjadinya kejahatan menyasar kendaraan tidak hanya adanya motivasi dari pelaku, namun juga adanya peluang."

"Perlu upaya lebih dalam mengamankan barang berharga masing-masing," ujarnya.


Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman
12