TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam kecelakaan maut di Nagreg, Jawa Brat (Jabar), di mana dua orang di antaranya adalah personel jajaran Kodam IV/Diponegoro.
Kodam IV/Diponegoro menyatakan, dua oknum anggota TNI yang terlibat kriminal tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) DA yang bertugas di Kodim Gunungkidul, serta Kopda A dari Kodim Demak.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang, mengatakan penangnanan kedua anggota TNI tersebut telah diserahkan ke Kodam III/Siliwangi.
Menurut dia, penyidikan terhadap perkara ini dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi, sebab peristiwa ini bermula dari kecelakaan di wilayah Kodam III/Siliwangi.
"Pelaku disidik di Pomdam III/Siliwangi karena kejadiannya di Nagreg Jabar," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Menurutnya, pelaku diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12/2021) malam.
"Saat ini kami menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," tuturnya.
Terkait nasib dan karier kedua pelaku tersebut, pihaknya belum bisa memaparkan.
Kodam IV/Diponegoro menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi.
"Kami monitor hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," tandasnya.
Terancam dipecat dan penjara seumur hidup
Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat kecelakaan di Nagreg, dan membuang dua orang korbannya ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng), terancam dipecat dan dihukum penjara seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta ketiga oknum yang telah mencoreng nama baik TNI tersebut dijerat pasal dengan tuntutan hukum maksimal.
Jenderal Andika menyebut, ketiga oknum tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Andika, perbuatan ketiga oknum TNI tersebut bisa dijerat dengan pasal tersebut.