TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Cek cok berujung maut, seorang suami di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tega menusuk istrinya sendiri hingga tewas, gara-gara kerap melakukan live streaming di aplikasi online.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.
"Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat rilis, Jum'at (23/9/2022).
Baca juga: Harga EmasĀ Antam Semarang Hari Ini Naik Jadi Rp 949.469 Per Gram, Berikut Daftarnya
Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.
"Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban."
"Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Baca juga: Pengacara Yosep Parera Akui Serahkan Uang ke Seseorang di MA, Sebut Ada Permintaan
Baca juga: PDI Perjuangan Kota Tegal Target Raih 12 Kursi pada Pemilu 2024 Mendatang
"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.
Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (*)