TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto secara tegas mengungkapkan akan memberikan sanksi kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat (PMKS) yang nekat beroperasi di Kota Tegal.
Hal itu diungkapkannya merespon masih banyaknya PMKS.
Bahkan setelah Kota Tegal semakin tertata dan indah, kehadiran PMKS masih banyak dan dikeluhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data Juli-September 2022, Satpol PP Kota Tegal sudah menggelandang sebanyak 157 PMKS.
Baca juga: Pemkab Batang Digelontor Dana Rp 3,2 Miliar dari Kemenkes untuk Penanganan Stunting
"Ya, Kota Tegal sepertinya menjadi incaran mereka untuk mengais rejeki. Tapi secara fisik, banyak dari mereka yang masih muda dan sehat," kata Hartoto, Selasa (11/10/2022).
Hartoto mengatakan, saat berlangsungnya razia banyak juga yang didapati wajah-wajah lama.
Tetapi mereka masih tidak kapok meskipun sudah diberi pembinaan.
Karena hal itu pula, ada peraturan daerah yang mengancam mereka dengan hukuman penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca juga: Ganjar Pranowo Berkunjung ke Kalimantan Selatan, Ini yang Dilakukannya
Hal itu tercantum dalam Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ungkapnya. (*)