Berita Tegal

Video Awas, Pemberi Uang Maupun Pengemis dan Pengamen di Kota Tegal Akan Didenda Maksimal Rp 50 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal melakukan sosialisasi sekaligus razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, Rabu (12/10/2022).

Tidak hanya PMKS, masyarakat yang kedapatan memberi uang juga didata dan diberi pembinaan. 

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, patroli rutin memang dilakukan setiap hari untuk memastikan Kota Tegal bebas PMKS.

Kebetulan saat melintas ada dua orang pengamen di Persimpangan Gili Tugel Kota Tegal. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Pati Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Termasuk kedapatan tiga pemotor perempuan yang tertangkap basah memberi uang kepada pengamen. 

"Mengacu pada peraturan yang ada, tindakan dari pengamen dan masyarakat yang memberikan uang itu adalah pelanggaran," katanya. 

Hartoto menjelaskan, pihaknya saat ini masih sebatas memberikan teguran dan pembinaan terhadap PMKS dan masyarakat yang melanggar. 

Sekaligus sosialisasi kembali kepada masyarakat dengan menunjukkan spanduk.

Baca juga: Belasan Rumah di Desa Karangmangu Kabupaten Tegal Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Tetapi ke depan, menurut Hartoto, sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan akan diterapkan. 

Hal itu sesuai sanksi yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 .

Mekanismenya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kalau masih ada, akan kami tindak sesuai mekanisme yang ada. Sanksi denda maksimal Rp 50 juta," ungkapnya. (*)