Berita Tegal

Pemkot Tegal Raih KIP Award 2022 dengan Predikat Informatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Tegal meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tahun 2022 dengan predikat informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Ballroom Patra Semarang Hotel and Convention pada Jumat (16/12/2022) malam.

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Tegal meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tahun 2022 dengan predikat informatif.

Penganugerahan Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atau KIP Award 2022 tersebut diberikan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Ballroom Patra Semarang Hotel and Convention pada Jumat (16/12/2022) malam.

Penghargaan kepada Pemkot Tegal diterima oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari.

Ia didampingi oleh Kepala Diskominfo Kota Tegal, Markus Wahyu Priyono dan Kabid Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik, Nuryani.

Baca juga: Rektor Udinus Ajak Wisudawan Berkontribusi Bagi Kemajuan Indonesia

Adapun penghargaan diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan.

Atas penghargaan yang diperoleh Pemkot Tegal, Prima mengaku bangga dengan penghargaan sebagai predikat informatif. 

"Alhamdulillah Kota Tegal dinilai informatif," katanya selepas acara penghargaan.

Selain itu, pihaknya juga menargetkan kepada Pemkot Tegal agar masyarakat bisa mendapatkan informasi secara akurat dan benar.

"Target ke depan lebih meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat," tuturnya.

Harapan informasi ini bisa dimanfaatkan lebih baik oleh masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan mengatakan malam puncak penganugerahan keterbukaan informasi publik didahului beberapa tahapan.

Baca juga: Terima Studi Tiru, Pengelolaan Keuangan dan Inovasi Pelayanan Imigrasi Semarang Jadi Percontohan

Di antaranya, monitoring website dan media sosial badan publik dengan memeriksa dan mengevaluasi sarana dan prasarana serta layanan badan publik terkait dengan keterbukaan dan layanan informasi badan publik. 

"Kita juga melakukan uji publik dengan penilaian berupa visi misi serta komitmen tentang keterbukaan informasi publik," kata Sosiawan.

Kriteria suatu badan publik disebut informatif, kata dia jika telah memiliki nilai 90 ke atas selepas proses uji layak oleh tim komisioner.

"Kalau nilai sudah 90 ke atas, itu artinya sudah badan publik informatif. Kalau nilainya 80 sampai 89,99 itu menuju informatif," imbuhnya.

Halaman
12