"Semula 10 persen dibebankan selama setahun, kami masih bisa bertahan. Mulai Januari 2023, 10 persen dibebankan tiap trip," ungkapnya.
Riswanto menjelaskan, hasil tangkapan belum dilelang saja nelayan sudah dibebankan oleh PNBP yang merupakan bruto atau lelang kotor.
Setelah itu nelayan masih akan dibebankan pajak.
Seperti retribusi tambat labuh dari pemerintah provinsi dan retribusi lelang ikan dari pemerintah kota.
"Itu alasan kami para nelayan turun ke jalan. Karena musyawarah apapun, diskusi apapun, kita bolak balik ke Jakarta, nol tidak ada hasil apapun," jelasnya.
Tuntutan lainnya, menurut Riswanto, menolak pemberlakuan denda administrasi 1.000 persen.
Menolak pemberlakuan sanksi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).
Meminta penambahan dua WPP, meliputi wilayah 711 dan 712 untuk alat tangkap tarik berkantong.
"Terakhir atau kelima meminta penambahan WPP 713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong," ujarnya. (*)