“Untuk mencapai target UHC 98 persen, kalau melihat dukungan APBD (Kabupaten Tegal) tahun 2022 dan 2023 rasanya cukup berat,” ujar Tata.
Meski demikian, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Tegal bisa mengalokasikan belanja pemenuhan JKN-KIS sampai batas tertinggi 25 persen, dari dana alokasi umum (DAU) bidang kesehatan yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, termasuk mendorong penggunaan dana desa untuk mendukung desa UHC.
Menanggapi itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman, mengatakan siap mendukung optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk desa melalui pendaftaran kepesertaannya melalui dana desa. (*)