Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 25 Januari 2023, pukul 16.00.
Ia ditangkap di konter handphone daerah Slawi, Kabupaten Tegal.
"Kita hunting ke sana, info masyarakat pelaku mau beli handphone, kita tunggu di situ, datang kita amankan," terangnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil boks yang sudah dicopot boksnya.
Mobil itu tersimpan rapi di sekitaran pasar Slawi.
"Tinggal mobil boks saja sebab boks telah terjual," katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 terkait pencurian memberatkan. (*)