Berita Batang

Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Kebun Singkong Batang

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun beserta jajaran Satreskrim Batang menunjukkan barang bukti pembunuhan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Jumat (23/2/2023).

Ia juga mengakui perbuatannya itu telah direncanakan dua hari sebelumnya lantaran ingin merampas motor korban untuk melunasi hutangnya.

"Sudah rencana dari hari selasa, karena terlilit hutang sekitar Rp 10 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.

Pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidupĀ  atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)