Ia juga mengakui perbuatannya itu telah direncanakan dua hari sebelumnya lantaran ingin merampas motor korban untuk melunasi hutangnya.
"Sudah rencana dari hari selasa, karena terlilit hutang sekitar Rp 10 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidupĀ atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)