TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Enam pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Kejadian itu terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
"Kami berhasil mengamankan 6 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/3/2023).
Keenam pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
FA (19) warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
I (23) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
LW (23) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
FA (24) warga Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pihaknya mendapat Informasi di kamar Hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat.
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel.
Setelah diinterogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain.
Kasat Reskrim menjelaskan modus para pelaku yaitu pelaku menggunakan Aplikasi media Sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.