Berita Jateng

DPMPTSP Kudus Periksa Gudang Jagung CV RPM Imbas Aduan Warga Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Suasana Gudang Jagung CV RPM

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kudus melakukan pengawasan insidentil terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh gudang jagung CV RPM. 


Beberapa warga sekitar sempat mengeluhkan adanya debu jagung dan suara bising yang mengganggu pemukiman. 


Hal tersebut diduga disebabkan oleh alat pengering jagung yang kembali beroperasi, setelah beberapa waktu lalu alat tersebut di segel. 


"Kami melakukan pengawasan insidentil manakala pelaku usaha ada hal yang dilaporkan oleh masyarakat, kami berusaha semaksimal mungkin apakah ada melanggar aturan ataupun tidak," ucap Harso Widodo, Kepala DPMPTSP dikutip tribunjateng, Rabu (15/3/2023).


Dari hasil kunjungannya ke masyarakat sekitar ada beberapa hal yang pihaknya konfirmasi. 


Pihaknya meminta untuk perlu ada pembenahan terkait polusi suara ataupun udara. 


"Untuk suara memang masih ada diatas ambang atas saat ini sudah ada teknologi yang berkaitan untuk pengurangan suara hal ini perlu diupayakan oleh pelaku usaha," katanya


Pemenuhan tersebut perlu manakala ingin tetap sebagai tujuan fokus berusaha berkaitan dengan pembersihan jagung. 


Terkait uji ambien suara juga sudah dilakukan. Dari hasil yang dia dapatkan uji ambien suara CV RPM berada di angka 92.


"Memang kajian tadi di lapangan, kita menemukan angka 92 seharus batas maksimal 85, hal ini tidak perlu dikomunikasikan," katanya. 


Terkait suara tersebut, pihaknya melakukan pengujian selama berjam-jam. 


Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah terkait kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha. 


Pihaknya sudah menyampaikan kepada pelaku usaha itu terkait dengan KBLI .


“Sesuai dengan KBLI pilihan dari pelaku usaha adalah itu merupakan hak masing-masing.

Kami juga sudah menyampaikan ke pelaku usaha ada satu KBLI yang harapannya nanti masuk, salah satunya KBLI 10632 untuk penggilingan dan pembersihan jagung,” jelas Harso.

Halaman
12