Sementara itu, kuasa hukum CV RPM, Deddy Gunawan mengatakan bahwa, dimungkinkan ada nama kegiatan yang kurang di KBLInya.
Akan tetapi, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan melalui surat tertulis ke DPMPTSP terkait persoalan KBLI itu, tetapi belum ada jawaban.
“Karenanya saya sudah dua kali mengirimkan surat ke pihak dinas yang berbicara masalah KBLI ini dan belum pernah ada jawaban,” katanya.
Terkait kedatangan dinas datang ke lokasi penggilingan jagung ini, pihaknya mengetahui jika tidak untuk menutup kembali.
Namun, untuk mengecek aduan masyarakat yang ke pihak dinas.
“Ada laporan warga, karena suara bising, gatal-gatal karena debu.
Kami juga sudah melakukan uji laboratorium dan ambien, uji baku mutu suara dan mutu udara.
Hasilnya juga sudah keluar waktu lalu dan kita tidak melanggar," tegasnya.