Berita Pekalongan

Pemuda 20 Tahun di Tegal Perkosa Tetangganya, Ancam Bunuh Korban Jika Menolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menunjukkan pelaku pemerkosaan Gunawan Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Seorang pemuda di Kabupaten Tegal bernama Gunawan Prasetyo tega memperkosa tetangganya dengan mengancam akan dibunuh.

Mirisnya, pelaku masih berusia 20 tahun. 

Dia melakukan aksi bejatnya terhadap korban FAP (20) di kos-kosan di Kota Tegal. 

Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga satu RW dan desa, hanya beda RT. 

Kejadian berlangsung, pada Senin 23 Januari 2023, sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban ke kos-kosan di Jalan Halmahera, Kota Tegal. 

Setelah di kamar kos, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. 

Korban sempat memberontak dan menangis. 

Tetapi pelaku justru mencekik leher korban sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti.

"Pelapor diajak tersangka ke kamar kos di Jalan Halmahera, pelapor dipaksa dan diancam. Kemudian dilakukanlah pemerkosaan," kata AKBP Jaka dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).

AKBP Jaka mengatakan, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke orangtuanya. 

Orangtua korban lalu melapor ke Mapolres Tegal Kota. 

Kini tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota. Dia terancam hukuman penjara 12 tahun," ungkapnya. (*)