TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mulai membuka posko pengaduan THR bagi karyawan swasta di Kantor Disnakerin Jalan Hang Tuah, Kota Tegal, Senin (3/4/2023).
Posko tersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.
Selain itu, Disnakerin Kota Tegal akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di Kota Tegal.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 lebaran, pada 14 April 2023.
THR sudah tidak bisa disalurkan secara mencicil seperti saat pandemi Covid-19.
Tetapi ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
Meliputi perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak.
Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.
"Kalau di Tegal itu ada satu di sektor garmen, PT Dongcai Garment Indonesia. Itu bisa disesuaikan terhadap waktu dan jam kerja karyawan," kata Heru, Jumat (31/3/2023).
Heru mengatakan, pihaknya akan memastikan semua perusahaan menengah besar akan memenuhi hak karyawan berupa THR.
Berdasarkan data, perusahaan menengah besar di bawah naungan dinasnya berjumlah 621 perusahaan.
Total keseluruh karyawan mencapai 25 ribu orang.
Pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi karyawan di Kantor Disnakerin Kota Tegal.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor Whatsapp Disnakerin Kota Tegal 0822 8733 3200 atau aplikasi Lapur Si Jaja di fitur pengaduan masyarakat atau dumas.
"Pekerja atau karyawan bisa mengadukan perihal THR jika jumlahnya tidak sesuai hitungan dan pemberian THR melebihi waktu H-7," jelasnya.