Berita Kudus

Dongkrak Kepesertaan JKN, Pemkab Kudus Gelontor Rp 24 Miliar dari DBHCHT

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Kudus Raih UTC Awards 2023 atas komitmen berikan jaminan kesehatan pada warga.

Pihaknya menjelaskan, pembayaran iuran JKN PBPU Pemerintah Daerah memang memanfaatkan dana cukai. 

Hal ini sesuai dengan aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Pasal 10 Ayat 1 tentang Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesehatan.

“Untuk tahun ini peruntukan dana cukai masih mengacu pada PMK Nomor 215 itu, yang tentunya disitu dijelaskan untuk pembayaran iuran JKN juga,” sebutnya.

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa 40 persen DBHCHT yang diterima daerah harus dimanfaatkan untuk bidang kesehatan. 

Kemudian sebanyak 50 persen DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum. (*)