Terdiri dari tiga saksi korban, delapan saksi ahli, dan lima orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu buah kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka, mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun dan paling rendah satu tahun penjara."
"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, dan proses penyidikan tetep berjalan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.
Sementara itu, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menerangkan kenapa pada saat bus terpakir malam hari tidak terjun ke sungai karena posisi saat itu kosong tidak ada penumpang, atau yang ada hanya sopir dan kernet saja alias dua orang.
Sedangkan saat kejadian bus dinaiki sebanyak 37 orang ditambah barang-barang milik penumpang juga dinaikkan, sehingga daya berat semakin besar dan mempengaruhi daya dorong yang juga meningkat.
Imbasnya daya dorong lebih besar dari pada kemampuan rem untuk menahan putaran roda.
Menjawab pertanyaan kenapa pada saat kejadian di video yang beredar terlihat ban belakang berputar padahal posisi handbrake berfungsi karena saat bus dievakuasi roda mengunci, Wildan menjelaskan karena pada saat bus diangkat ke permukaan tidak ada gaya yang mendorong sehingga daya dorong peer berfungsi maksimal dan tidak akan bergerak sama sekali.
Sedangkan saat meluncur ke sungai, bus mendapat dorongan akibat gaya gravitasi yang sangat besar.
Sehingga ini menjelaskan kenapa pada saat turun roda belakang berputar, tapi pada saat diangkat roda terkunci.
"Sesuai keterangan dari korban yang ada di dalam bus, kecepatan saat turun tidak terlalu kencang bahkan sempat melambat ketika menabrak talud."
"Hal itu menandakan ada yang menahan laju ban yaitu handbrake yang berfungsi. Sehingga saya menyebut ini murni kejadian mengacu pada teori newton satu, yakni sebuah benda akan cenderung diam di satu titik kecuali ada gaya yang mempengaruhi," terang Wildan.
Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman, menambahkan pada saat melakukan investigasi pada bangkai bus bersama KNKT semuanya dalam posisi normal terutama rem tangan atau handbrake yang terkunci.
Sugiman juga tidak menemukan kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Jadi di tempat kami ada sebuah regulasi yang mengharuskan ketika unit parkir di posisi tebing atau miring sebaiknya empat roda semuanya diganjal. Hal itu untuk mencegah pergerakan dari kendaraan karena adanya tekanan dari atas. Informasi tersebut sudah ada dalam buku panduan yang sudah diberikan di tiap bus," imbuh Sugiman. (*)