TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku pembuangan bayi ke dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jumat (19/5/2023), adalah orangtuanya sendiri.
"Bayi berinisial MHR ini dibuang oleh ibunya ke dalam sumur," kata Kapolres Jepara saat meninjau TKP.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih berusia 3 bulan. Ia adalah anak kedua dari pasangan MR (44) dan S (31).
Kapolres menerangkan motif S tega membuang anaknya ke sumur karena tekanan ekonomi. Di samping itu juga anaknya sudah lama sakit-sakitan.
"Sehingga ibunya mengambil jalan pintas membuang bayi tersebut," imbuhnya.
Saat ini jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD RA Kartini. Bayi tersebut akan diotopsi oleh tim forensik Polda Jateng.
Kapolres Jepara mengungkapkan, sebelum mengaku membuang bayi. Ayah korban sempat melaporkan kehilangan bayi ke Polsek Kembang.
Kapolsek Kembang AKP Slamet Rahajo dalam laporannya menyampaikan, pelapor mengaku bayinya hilang secara tiba-tiba sekira pukul 02.30 WIB. Kondisi jendela kamar terbuka saat bayi tersebut hilang.
Setelah mengetahui laporan kehilangan bayi ini, tim Satreskrim Polres Jepara bergerak menuju TKP. Orangtua korban dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, pihaknya meminta keterangan kepada orangtua korban. Kemudian S mengakui bahwa ia telah membuang bayinya ke dalam sumur.
Sumur itu sendiri diperkirakan kedalaman 20 meter. Butuh proses lama untuk mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur.
Setelah adanya pengakuan itu, ayah dan ibu korban diamankan ke Polres Jepara. Mereka tiba di Satresrim Polres Jepara sekira pukul 16.41 WIB.
MR diperiksa di Unit I Tipidum. Sementara S diperiksa di Unit IV PPA. Pasutri tersebut sudah berumah tangga sejak 2014 lalu.
Mereka dikarunia dua anak. Anak pertama berusia 7 tahun. Anak kedua yang telah meninggal berusia 3 bulan.
Sehari-hari ayah korban bekerja serabutan. Penghasilan sehari sekira Rp 70 ribu.