Berita Jepara

Ini Tampang Pasutri di Jepara yang Tega Buang Bayinya ke Dalam Sumur, Sudah Ditetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MR (44) dan S (31) saat digelandang ke Mapolres Jepara, Jumat (19/5/2023) sore. Pasutri asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu telah ditetapkan tersangka atas kasus pembuangan bayi ke sumur.

Tohari merencanakan pemeriksaan kejiwaan S. Pihaknya akan melibatkan psikiater dari kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, MR dan S terlibat dalam pembuangan bayi ke dalam sumur berkedalaman sekira 20 meter di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (19/5/2023).

Bayi berinisial MHRS berusia 3 bulan itu kini dalam proses otopsi oleh tim forensik Polda Jateng di RSUD RA Kartini. Sementara ayah korban, MR (44), dan ibu korban S (31) masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jepara. MR diperiksa di Unit I Tipidum sementara S diperiksa di Unit IV PPA.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan hasil pemeriksaan ayah korban mengakui bahwa ia ikut membuang bayi.

Ayah korban membuka tutup sumur sedangkan ibu korban yang menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.

Jarak sumur dan rumah kedua pelaku sekira 10 meter. Sumur itu terletak di belakang rumah.

Kasat Reskrim menjelaskan, di dekat rumah pelaku ada dua sumur. Sumur tempat pembuangan bayi berjarak 10 meter dari rumah pelaku. Sementara sumur kedua berjarak kurang lebih 20 meter.

Saat anjing pelacak dari Polres Jepara didatangkan di TKP, anjing tersebut mengitari rumah dan dua sumur tersebut.

Menurut AKP Masdar, pihaknya langsung mendatangi TKP begitu ada laporan kehilangan bayi di Polsek Kembang.

Pihaknya meminta keterangan kepada MR dan S. Dalam proses ini polisi menemukan kejanggalan. S mengaku bayinya menangis sekira pukul 02.00 WIB.

Sementara pukul 02.30 WIB dia melaporkan bayinya hilang secara tiba-tiba. Jeda 30 menit menjadi pintu masuk pengungkapan asal mula bayi tersebut dibuang ke sumur.

"Setelah dimintai keterangan ibunya mengaku membuang sumur dan menunjukkan lokasi sumurnya," kata dia.

Atas pengakuan ini, S dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa di tempat terpisah, dua pelaku mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut. Di samping itu juga, pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi. (*)