Penggerebekan Pabrik Narkotika

Pengakuan Dua Pemuda yang Ditangkap di Pabrik Narkotika di Semarang: Berdasar Instruksi Seseorang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang dua tersangka narkoba saat berada di pabrik pembuatan ekstasi di rumah biru , Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023).

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Dua pemuda MR (28) dan ARD (24) alias Dani hanya bisa tertunduk pasrah saat konferensi pers pengungkapan pabrik narkotika di Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Mereka berdua memiliki peran masing-masing, MR alias Muhammad sebagai koki dan Dani sebagai pencetak hasil racikan.

Pengakuan mereka, produksi dilakukan belum lama sehingga sempat belum menjual.

Di samping itu, mereka juga baru belajar memasak narkoba jenis ekstasi.

"Belum bisa meracik, kadang jadi kadang tidak," kata Muhammad di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).

Ia mengaku, meracik di ruang belakang rumah yang disewa oleh seseorang bernama Kapten.

Pertemuannya dengan Kapten dilakukan di Simpang Lima, Jumat, 19 Mei 2023. 

Begitupun saat meracik hanya berdasarkan intruksi seseorang.

"Baru belajar banyak gagalnya, gagal saat bentuk tablet sering hancur," ucapnya.

Terkait upah bekerja di pabrik ekstasi, Muhammad dan Dani tampak seperti menutup-nutupi.

Mereka ketika dikonfirmasi memberikan jawaban tak jelas.

"Baru dikasih Rp 1 juta untuk uang makan. Belum ada pembicaraan itu (gaji)," jelas warga Tanjungpriok, Jakarta Utara itu.

Sebelumnya, Rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, ternyata memiliki satu ruang kedap udara.

Ruangan itu berukuran sekira 5 meter kali 5 meter yang berada paling belakang di rumah tersebut.

Pengamatan Tribun, tampak bahan-bahan pembuatan ekstasi berada di rumah tersebut seperti meth cair, gelatin, avical, tepung Cina dan lainnya.

Ditemukan pula peralatan seperti alat pres, alat timbang dan sebagainya.

Alat-alat tersebut didatangkan langsung dari Cina melalui jasa ekspedisi.

"Iya, ada satu ruangan yang dilengkapi kedap udara supaya aktivitas mereka tidak dicurigai warga," jelas Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).

Kendati dilengkapi ruang kedap udara, ternyata aktivitas dua orang penguni rumah atas inisial MR (28) dan ARD (24) tetap dicurigai warga.

Warga sekitar mengaku, sempat mendengar suara aneh. mereka mengira suara aneh saat malam hari dikira suara hantu.

Maklum rumah tersebut berada di tengah permukiman warga.

"Kata warga seperti suara hantu, tapi mungkin itu suara mesin pembuat obatnya," ucap Ketua RW 8 Palebon, Susilo.

Rumah tersebut disewa oleh seseorang dari pemilik rumah atas nama Kemal sejak April 2023.

Pemilik rumah belum dapat diminta keterangan polisi lantaran masih liburan di Bali sehingga polisi tidak tahu nilai kontrak rumah tersebut dan keterangan lainnya.

"Pemilik rumah memang beli rumah untuk disewakan, lalu ditawarkan melalui jasa agen properti,  orangnya masih di Bali," sambung Abi.

kedua tersangka ditangkap, Kamis  1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti pil inex 9.517 butir. Ribuan pil jenis lain. Mesin cetak dan bahan-bahan lainnya. (*)