TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua pria di rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dua orang tersebut masing-masing MR (28) dan ARD (24).
MR warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki.
ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara perannya sebagai mencetak ekstasi.
Mereka ditangkap, Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Pengamatan Tribun di lokasi, Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno yang mengecek ke dalam rumah.
Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti pil inex 9.517 butir.
Ribuan pil jenis lain. Mesin cetak dan bahan-bahan lainnya.
Diberitakan, Rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, membikin warga geger.
Sebab, rumah tersebut ternyata dijadikan sebagai rumah produksi narkotika jenis ekstasi.
Pantauan Tribun, rumah tersebut dikerubuti warga, Jumat (2/6/2023) siang.
Akses jalan ke lokasi ditutup polisi. Hanya warga sekitar yang melihat kondisi rumah tersebut yang rencana akan dilakukan konferensi pers oleh kepolisian siang ini.
Sebelumnya, rumah tersebut digrebek oleh polisi pada Kamis 1 Juni pukul 18.30 WIB.
Menurut warga, mereka sudah curiga terhadap penghuni rumah itu yang telah tinggal selama seminggu.
Kecurigaan warga bermula saat salah satu penghuni rumah sakau lalu meminta adzan di Masjid sekitar.