Kasiman menjelaskan, perlu ada satu pintu kebijakan pembinaan guru agama. Pihaknya berharap, mengingat guru agama ini sebagai basis pendidikan moral, maka ini harus menjadi perhatian bersama agar semua guru agama di satuan pendidikan bisa terfasilitasi oleh satuan pendidikan melalui Pemkot Pekalongan.
"Mereka baik guru agama PNS maupun non PNS, bisa memperoleh haknya untuk bisa PPG dan menerima sertifikasi profesi guru."
Sehingga, mereka bisa sama-sama mendapatkan haknya baik tunjangan sertifikasi dan tunjangan kinerja, serta ada peningkatan kesejahteraan bagi mereka," tambahnya. (*)