TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus TPPO.
Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap dengan jumlah korban mencapai 1.305 orang.
"Motif tersangka semua sama, mencari keuntungan dari memberangkatkan orang ke luar negeri," jelas Wakapolda sekaligus Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Wakapolda mengungkapkan, kasus itu terungkap selepas satu minggu intensif membongkar kasus TPPO.
Dari 26 kasus tersebar di wilayah di Jawa Tengah meliputi kota Magelang, Demak, Jepara, Brebes, kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, kabupaten Tegal dan Banjarnegara.
Para korban diiming-imingi janjikan bekerja di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan pabrik, asisten rumah tangga (ART) dengan gaji selangit.
Kemudian di dalam proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan seperti tidak ada kesesuaian antara visa dan paspor.
"Mereka diberangkatkan sebagai pekerja tetapi visa dan paspor tertulis keterangan keberangkatan sebagai wisatawan," ucapnya.
Operasi TPPO meringkus 33 tersangka , 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja. Sisanya, 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.
Dalam aksinya itu, para tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara lain , Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lainnya.
"Korbannya 1.305 orang. Sudah diberangkatkan ke luar negeri 1.137, yang belum berangkat 168 orang," paparnya.
Setiap perusahaan penyalur tenaga kerja atau perseorangan mematok tarif dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta bilamana korban ingin keluar negeri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, setiap perusahaan mendapati keuntungan sekira Rp2,49 miliar.