"Kami ingin ada proses TPPU, Propam juga perlu turun tangan untuk ikut mengusut suami tersangka yang yang merupakan polisi," jelasnya.
Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang menegaskan, tidak ada keterkaitan suami YPM tersangka arisan bodong Jakpo dengan kasus tersebut.
Informasi dihimpun, suami YPM berprofesi sebagai anggota Polri.
Namun, penelusuran polisi sejauh ini, belum ada keterlibatan yang bersangkutan.
"Belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka," ucap Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Supriyanto, Senin (19/6/2023).
Ia menyebut, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang.
"Perkara tersebut saat ini proses penyidikan," sambungnya. (*)