Kapolres Batang menegaskan bahwa pengedaran obat-obatan tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat.
Obat-obatan tersebut dapat memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.
"Oleh karena itu, kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini," tegasnya.
Kasus ini akan ditangani secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengedaran obat-obatan tanpa izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)