Berita Cilacap

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan di Persawahan Cilacap Mantan Pacar, Ini Motifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Adi Saputra alias AS (24) saat dihadirkan di Mapolresta Cilacap dalam ungkap kasus penemuan mayat tanpa busana di areal persawahan Kesugihan, Sabtu (24/6).

Tragisnya tersangka juga sempat menyetubuhi korban yang saat itu sudah tak bernyawa. 

Setelah itu tersangka membawa korban ke sawah yang tak jauh dari rumah dan menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan pada Jumat (23/6) pagi digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di areal persawahan.

Saat ditemukan warga, diketahui korban dalam kondisi tanpa busana dan sebagian tubuhnya tertutup lumpur.

Berdasarkan hasil visum polisi mengungkapkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan dengan bukti ditemukannya sejumlah luka pada bagian tubuh korban. (*)