Selain itu, pihak sekolah juga sudah dua kali mengadakan musyawarah dan berbicara secara baik dengan para pedagang.
Pada musyawarah tersebut, para pedagang bahkan bersedia menandatangani kesepakatan kedua belah pihak yang dihadiri oleh Forkopimcam, Kepala Desa, Satpol PP, dan Komite sekolah.
Tapi setelah penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, masih saja ditemukan lapak berjualan yang permanen.
Bahkan, saat itu ada pedagang yang meminta lapak jualannya di kapling.
"Saya tidak ada kewenangan untuk mengkapling, sekaligus tidak ada wewenang untuk memperbolehkan atau tidak PKL berjualan. Saya tidak bisa membolehkan dan tidak bisa menolak. Intinya silahkan kalau memang ingin dagang baik pagi, siang, sore dan malam hari. Tapi terpenting harus bersih, rapi, dan tertib," tegasnya.
Baca juga: Rames Saceting, Gerakan Filantropi ASN dan Pegawai Pemkab Tegal untuk Tangani Stunting
Masih pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menambahkan, audiensi sudah selesai dan disepakati kedua belah pihak dari sekolah dan PKL.
Kesimpulannya, pedagang harus memperhatikan kebersihan, kerapihan, dan tertib lapak jualannya.
Selain itu, perlu diingat pedagang juga tidak boleh membuat lapak permanen.
"Selain pedagang tidak boleh membuat lapak permanen, mereka juga tidak boleh berjualan rokok, atau barang-barang yang dilarang lainnya. Tetapi pada intinya kedua belah pihak sudah sepakat," pungkasnya. (*)