Berita Batang

Blangko e-KTP Menipis, KPU Batang: Pemilih Pemula Masih Bisa Mencoblos Pakai KK

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Batang Susanto Waluyo

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Stok blangko yang menipis di Kabupaten Batang rupanya juga menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, ada sekitar 23,6 ribu antrean pemohon cetak e-KTP terutama 3,4 ribu pemilih pemula yang sedang melakukan permohonan KTP baru. 

Disdukcapil Kabupaten Batang memperkirakan dari Agustus hingga Februari 2022 ada sekitar 13 ribu pemohon yang jadi pemilih pemula.

Disdukcapil juga memprioritaskan pemilih pemula untuk dicetak terlebih dahulu hingga Februari 2024. 

Baca juga: Bentrok Polisi di Mapolres Tegal, Ternyata Latihan Pengendalian Massa

KPU Kabupaten Batang memastikan para pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP namun sudah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Anggota KPU Batang Susanto Waluyo mengatakan jika tidak memiliki KTP secara fisik maka bisa menggunakan identitas kependudukan lain, seperti KK dan KTP sementara untuk melakukan pencoblosan.

Terpenting sudah melakukan perekaman untuk e-KTP, hal ini untuk pendataan pemilih baru di KPU Kabupaten Batang bulan Agustus hingga September 2023.

“Untuk para pemilih baru yang belum terdata mulai bulan ini sampai September 2023 jika tidak mempunyai e-KTP terpenting melakukan permohonan ke Disdukcapil Batang supaya terdata,” terangnya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Gelar Lomba Seketeng Agustusan, Total Hadiah Capai Puluhan Juta

Berdasarkan data dari KPU Batang, hingga saat ini sudah mencatat ada 51.753 orang pemilih baru, terdiri dari 25.948 laki-laki dan 15.805 perempuan. 

“Jadi tidak perlu khawatir, para pemilih pemula tetap bisa gunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," pungkasnya. (*)