Pilkada Jateng

Hasil Pilkada Jateng Digugat ke MK, Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih Bakal Mundur

Hasil pemungutan suara Pilgub Jateng digugat oleh salah satu Paslon ke MK. Selain itu, Pilkada di 3 daerah juga diajukan gugatan.

Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Budi Susanto
Sejumlah komisioner KPU Provinsi Jateng menghadiri kegiatan refleksi Pilkada serentak yang digelar di Hotel Haris Kota Semarang. Kegiatan tersebut digelar dari Kamis-Jumat (19-20/12/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pelaksanaan Pilkada serentak di Jateng diwarnai gugatan ke MK.

Dari pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten kota, ada 3 daerah yang melayangkan gugatan ke MK.

Gugatan terkait hasil Pilkada tersebut dilayangkan oleh Paslon di beberapa daerah yaitu, Kabupaten Pemalang, Klaten dan Kota Semarang.

Tak hanya itu, hasil pemungutan suara Pilgub juga digugat oleh salah satu Paslon ke MK.

"Total ada 4 gugatan ke MK terkait hasil Pilkada serentak dan Pilgub Jateng," terang Ketua Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha saat ditemui di Hotel Haris Kota Semarang, Sabtu (20/12/2024).

Dikatakannya KPU Provinsi Jateng masih melakukan kroscek tentang perkembangan perkara yang diajukan ke MK.

Baca juga: Hasil Resmi Pilkada Jateng, Luthfi-Yasin Raih 11.390.191 Suara, Kalah Hanya di 3 Daerah

Pasalnya register perkara yang diajukan ke MK bakal berjalan dan muncul pada 3 Januari 2025 mendatang.

Hal tersebut jika perkara yang diajukan disetujui oleh para Hakim MK.

"Sejauh ini kami belum bisa melihat perkembangannya karena dokumen permohonan informasi dalam tahap perbaikan. Kemungkinan pada 23 Desember 2024 kami sudah bisa melihat perkembangannya," terangnya.

Ia berujar ada persyaratan yang diatur dalam pengajuan sengketa di MK terkait perselisihan persentase hasil Pilkada.

Misalnya gugatan selisih Pilgub Jateng, di mana persyaratan yang diatur dalam regulasi dan mempengaruhi keterpilihan hasil Pilkada ke MK berdasarkan jumlah penduduk.

Penduduk di Jateng dengan 12 juta jiwa lebih, maksimal selisih yang diajukan sebagai gugatan ke MK dikatakannya mencapai 0,5 persen.

"Di atas angka tersebut bisa dikatakan melampaui ambang batas yang disengketakan di MK," terangnya.

Muslim juga mengatakan jumlah selisih perolehan suara Pilgub Jateng yang disengketakan oleh Paslon 01 Pilgub Jateng mencapai 18,24 persen.

Baca juga: Unggul Quick Count Pilkada Jateng di Semua Lembaga Survei, Ini Profil Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Dilanjutkannya, KPU juga tengah melakukan evaluasi apakah ada gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak di Jateng.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved