Namun, semuanya tidak sesuai ada yang melewati perkampungan, hingga akses sulit.
"Untuk penanganan sementara, kami akan memindahkan lokasi kantor TPA Randukuning di tanah kosong sebelahnya, ada tanah seluas 3.600 hektare lahan kosong milik pemkab di samping TPA," imbuhnya.
Selain itu, bangunan kantor di TPA Randukuning saat ini akan dirobohkan dan tanahnya akan dibuat untuk menampung sampah.
"Sedangkan untuk pengelolaan TPA, kami akan menggandeng perusahaan untuk mengolah bijih plastik, kemudian untuk sampah organik untuk produksi magot, hingga pupuk," pungkasnya. (*)