Hukum dan Kriminal

Segera Disidangkan, Berkas Dakwaan Kasus Korupsi Pelabuhan Batang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Batang menetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan yang rugikan negara hingga Rp 12,5 Miliar, Rabu (12/7/2023).

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melimpahkan berkas dugaan tindak pindana korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang yang merugikan negara Rp 12 miliar.

Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal mengatakan, berkas dakwaan sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/8/2023).

"Saat ini kami masih menunggu jadwal dan tata cara sidang dari PN Tipikor Semarang, baik keputusan cara sidang apakah daring atau luring berada di tangan PN Tipikor," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Dipo menyebut saat ini dua tersangka masih ditahan di Lapas Kelas II B Batang. 

Baca juga: Ini Sembilan Sekolah di Kabupaten Batang yang Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi

Kedua tersangka adalah HO (perempuan/selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan MS (selaku pelaksana pekerjaan) yang diduga merugikan negara Rp 12 Miliar.

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai yang mencapai Rp 12.552.427.788,94," terang Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, setelah proses berliku selama akhirnya penyidik bisa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada Rabu, 12 Juli 2023, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Temuan Mayat Perempuan di Aliran Sungai di Pemalang, Berseragam Pramuka, Kakak Korban: Sudah Kerja

Kedua tersangka, HO dan MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2015.

"Kejadian itu bermula pada 2015, saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015," terangnya.

Sumber dana berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 27.314.548.000.

Pemenangnya saat itu  PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 25.589.716.000.

Faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS.

Baca juga: Ronaldo Bawa Al Nassr Lolos Liga Champions Asia, Sumbang Assist Menang 4-2 dari Shabab Al Ahli

Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.

"Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan." 

"Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," jelasnya.

Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Baca juga: Kakak Korban Kenali Mayat Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang dari Kuku dan Kakinya

Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair ​: Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.

Subsidair ​: Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca juga: Peduli Kelestarian Lingkungan, Polres Batang Tanam 1.000 Bibit Pohon di Pesisir Pantai Sigandu

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," imbuhnya 

Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut.

Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.

"Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (*)