Berita Jateng

Cabuli Murid Sendiri, Guru Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pencabulan yang merupakan guru taekwondo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).

TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO - Terdakwa kasus pencabulan terhadap murid taekwondo di Kota Solo, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara.

Pria yang kini menyandang status terpidana itu menerima vonis dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (13/9/2023).

Pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Agus Darwanta sebagai hakim ketua, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah sebagai hakim anggota.

Majelis hakim saat membacakan putusan menyatakan Donny Susanto bersalah dan terdakwa mengakui perbuatannya secara sadar.

"Menyatakan terdakwa Donny Susanto bersalah secara sah dan meyakinkan dan menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," ucapnya.

Soal masa tahanan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. 

Namun, berbeda dengan jumlah denda yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.

Majelis hakim menjelaskan vonis yang dijatuhkan ke terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban yang merupakan laki-laki masih berusia anak.

"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," jelasnya.

Saat sidang, terdakwa Donny Susanto menjawab vonis yang dia terima dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding pengadilan tinggi.

"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," ucap Donny usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputusan terdakwa.

"Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwa pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama 7 hari ke depan," tandasnya. (*)