“Kemudian pelaku berhenti dan korban menanyakan maksut atas perbuatan cabulnya, dan pelaku menjawab ingin berkenalan,"ujarnya.
Sudah mendapat jawaban dari pelaku lanjut kata dia, sontak korban langsung meminta tolong kepada warga setempat.
"Kemudian Korban berteriak minta tolong yang menyebabkan pelaku panik dan ingin kabur, namun saat mau kabur helm pelaku terjatuh dan ditendang oleh korban, saat di tendang helmnya pelaku marah dan memukul mata korban dengan tangan kosong,” imbuhnya.
Pelaku kabur dan kembali diikuti oleh korban sambil berteriak minta tolong.
Kemudian pengendara lain ikut mengejar pelaku.
Dalam pengejaran tersebut pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat di massa, setelah itu di serahkan ke Polsek Wonosalam.
Atas tindak perbuatan cabul tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 289 KUHPidana. (*)