TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal pada 2024, naik 4,038 persen atau Rp 86.616.
Dari UMK Kota Tegal tahun 2023 sebesar Rp Rp 2.145.012 menjadi sebesar Rp 2.231.628.
Angka tersebut merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Tegal Nomor 561/002/2023 tentang Rekomendasi UMK Kota Tegal Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, hasil perhitungan tersebut menggunakan formula penyesuaian dengan nilai alfa sama dengan 0,30 diperoleh angka sebesar Rp 2.231.627,70.
Persentase kenaikannya dibandingkan pada UMK 2023 adalah 4,038 persen.
Kemudian dibulatkan menjadi Rp 2.231.628.
Pembahasan kenaikan tersebut juga sudah mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Apa yang kita usulkan akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa, pada 30 November 2023," katanya, Rabu (22/11/2023).
Heru mengatakan, UMK ini nantinya diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang 12 bulan atau 1 tahun.
Misalkan ada karyawan yang bekerja pada Agustus kemarin dibayar dengan UMK 2023, maka per Januari mendatang wajib dibayar dengan UMK 2024.
Ia mengingatkan, agar perusahaan menyusun struktur dan skala upah bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga mendapatkan upah yang layak.
"UMK mungkin belum menggambarkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Maka perusahaan wajib menyusun struktur pengupahan yang lebih menyejahterakan karyawan dan keluarganya," pesannya. (*)