TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Di usianya yang sudah renta, Sunyoto, seorang kakek berusia 80 tahun tak gentar untuk memperjuangkan lahannya yang dikuasai pihak lain berulang kali.
Kakek asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang itu bercerita ia memiliki 4.629 meter persegi lahan sawah warisan dari ayahnya.
Ayahnya pun sempat menitipkan sebagian lahan yang berlokasi di di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang kepada temannya untuk digarap.
Namun, saat temannya meninggal, anak temannya yang bernama Susilowati justru menggugatnya.
Beruntung sertifikat tanah tersebut sudah diurus oleh Sunyoto.
"Untung saja, tanah itu sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C, dulu si S ini juga sempat mengajukan sertifikat tapi ditolak lurah karena yang benar milik saya," tutur Sunyoto, Sabtu (25/11/2023).
Kakek Sunyoto mengatakan harus berulangkali menghadapi pengadilan lantaran digugat Susilowati.
Ia menjalani seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Kasasi dimenangkannya.
Kemenangannya itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tgl16 maret 2022. Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tgl 10 juni 2022.
Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022.
Hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG.
Dan lagi, perjuangan Kakek Sunyoto harus berlanjut.
Seseorang bernama Suyudin menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi yang ditanami padi.
Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN dan sebagainnya.
Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.