Hukum dan Kriminal

Begini Modus Mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji, saat digiring untuk dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Semarang.

Namun demikian untuk mengejar aset tersangka Kejari Semarang bekerjasama dengan BPN maupun Samsat.

"Di rekening pelaku kita sudah melakukan pemeriksaan hasilnya nihil. Tapi sebelum putusan kami sudah mendapatkan aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara pengembalian," ujarnya.

Ia menuturkan hasil penyidikan Anggoro merupakan pelaku tunggal. Namun demikian pihaknya akan mengikuti hasil persidangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam perkara itu.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)