"Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak," ungkapnya.
Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp. 3 ribu mobil Rp. 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp. 15 ribu.
Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp15 ribu. (*)