TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jawa Tengah, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar izin tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Diketahui, WNA yang berasal dari Tiongkok itu bernama Fu Zeliang alias Akhmad Mukhlibun.
Keberadaan Fu Zeliang sendiri sudah diintai Tim Imigrasi sejak sepekan sebelumnya.
Yang bersangkutan diamankan di rumahnya dalam operasi Jagratara serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: Satu Keluarga di Gandrungmangu Cilacap Keracunan Usai Konsumsi Jamur Liar
"Jadi ini adalah operasi Jagratara, dimana operasi ini adalah dari pusat dan dilaksanakan serentak."
"Kami dapat info dari masyarakat bahwa ada orang asing yang memiliki dokumen kependudukan dan memiliki udaha di Batang, kami cek ke lokasi dan telusuri sejak seminggi lalu, dan hari ini kami langsung ke rumah yang bersangkutan untuk mengecek dokumen," tutur Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, Washono, Kamis (2/5/2024).
Washono menyebut saat dilakukan pengecekan dokumen, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan paspor sehingga dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dan dari hasil pemeriksaan awal di rumahnya yang beralamatkan di Kabupaten Batang juga ditemukan sebuah KTP Elektronik atas nama yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Resmi Dibuka, PDIP Lakukan Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal
Fu Zeliang sudah tinggal dan berkegiatan di Indonesia tepatnya di Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ia sudah menikah dengan wanita setempat serta memiliki keluarga.
"Dugaan sementara penyalahgunaan dokumen izin tinggal, identitas kependudukan, pelanggaran tidak mentaati peraturan perundangan undangan yang berlaku di indonesia, dan pemeriksaan masih terus berlanjut," pungkasnya. (*)