TRIBUN-PANTURA.COM, JEPARA - DPW PEKAT-IB Provinsi Jawa Tengah mendorong aparat penegak hukum ikut serta dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan penyaluran kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (BJA).
Hal itu disampaikan Joko Budi Santoso, Ketua DPW Pekat-IB Jawa Tengah, Selasa (7/5/2024).
Dirinya juga mendorong kasus ini diusut tuntas, termasuk menjangkau pihak-pihak yang terlibat.
Apalagi kasus ini diduga menyerat banyak nama pengusaha maupun politikus di Jateng.
Diketahui, PT Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan satu-satunya bank milik Pemkab Jepara yang dimodali oleh Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD).
"Informasi dari sumber yang kami dapat, dari 58 debitur yang bermasalah pengajuannya dari luar wilayah Jepara, ada dari Semarang serta Jogja. Dari salah satu penyaluran kredit PT Bank Jepara Artha (Perseroda) diduga bermasalah adalah terbitnya surat peringatan I kepada salah satu debitur asal Semarang dengan inisial T atau J yang dapat undangan BPK dan konformasi tanggal 12 Februari 2024," katanya.
Bila di kemudian hari surat perjanjian kredit nomor: 008.3 /0265/BPR/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 antara PT Bank Jepara Artha dengan J terbukti fiktif oknum bank dapat dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
"Kami menduga kuat bahwa permasalahan PT Bank Jepara Artha mengarah kepada tindak pidana korupsi, mengingat PT Bank Jepara Artha (Perseroda) dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara."
"Kami kawal permasalahan ini dengan menyampaikan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah kabupaten Jepara tahun2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Jepara Artha. Akan tetapi disayangkan permohonan informasi tersebut belum diberikan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui kuasa hukumnya mengungkapkan Bank Jepara Artha (BJA) telah merugikan negara.
Pemerintah sempat menyuntik modal kepada bank plat merah tersebut Rp 24 miliar.
Namun dalam pengembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.
Hal ini terkuak usai sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) dengan tahapan mediasi antara kuasa hukum Pemkab Jepara dengan kuasa ukum direksi dan komisaris di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Senin (6/5/2024).
Mursito, perwakilan kuasa hukum Pemkab Jepara mengatakan, gugatan ini didasarkan pada PP nomor 54 tahun 2017 mengenai pertanggungjawaban terhadap Perseroda.
“Dalam aturan tersebut tanggung jawab Perseroda adalah Direksi dan Komisaris, sehingga fokus gugatan kami adalah Direksi dan Komisaris bila terjadi kerugian,” jelas Mursito.