Berita Batang

Operasi Bersinar Candi, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku Peredaran Narkoba dalam Waktu 20 Hari

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dan Kasat Narkoba AKP Erdi Nuryawan menunjukan barang bukti ganja dan sabu dalam pers rilis, Senin (27/5/2024).

Pihaknya menjerat NA alias Ganung, AH alias Maul, TSA alias Bontas, MT, SWalias VAMPIR dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Isinya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar rupiah); atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Lalu tersangka DN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)