Pihaknya menjerat NA alias Ganung, AH alias Maul, TSA alias Bontas, MT, SWalias VAMPIR dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isinya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar rupiah); atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Lalu tersangka DN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)