TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Ponco Hartanto, resmi jabat Kajati Jateng, Selasa (11/6/2024).
Mantan Asintel Kejati Jateng ini menggantikan menggantikan I Made Suarnawan, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Prosesi serah terima jabatan dan pelantikan dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di lantai 11 gedung kantor Kejagung.
Pada kegiatan itu, Kajagung juga melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung. Total ada 36 pejabat yang dilantik Jaksa Agung.
Jaksa Agung dalam amanatnya mengatakan proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi.
Selain itu dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi.
"Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Jaksa Agung memberikan kepada pejabat yang dilantik. Harapan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum semakin cemerlang. Keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk terus diteruskan.
"Keberhasilan pendahulu, Almarhum Dr. Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten, bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Kemudian pemberlakuan KUHP nasional, Jaksa Agung meminta agar segera dapat dibuat sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP sementara ini berlaku.
"Penyusunan pedoman ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara para jaksa," jelasnya.
Harapan selanjutnya, kepada Kejati yang baru dilantik agar memastikan terlaksananya pola penegakan hukum humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Selain itu menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja," jelasnya.
Terakhir para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung diharapkan agar bergerak cepat untuk menguasai tugas serta kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan.