Berita Wonosobo

Begini Pengakuan Suami di Wonosobo yang Tega Bunuh Istri dan Buang Mayatnya di Waduk Wadaslintang

Penulis: Imah Masitoh
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Polres Wonosobo Kasus Pembunuhan di Waduk Wadaslintang, Rabu (3/7/2024).

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (*)