TRIBUN-PANTURA.COM, BANJARNEGARA - Polres mengungkap motif utama pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara terhadap korban, KN (28) yang merupakan mantan istri tersangka.
Motif tersangka membunuh korban karena tersangka tidak mau cerai dengan korban.
Adapun kejadian pembunuhan terjadi Rabu, (10/7/2024) sekira pukul 04.30 WIB di rumah bibi korban.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan tersangka mengajak rujuk sedangkan korban menolak.
"Enam bulan sebelumnya sudah ada putusan cerai dari pengadilan agama Banjarnegara," ujarnya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024).
Adapun penyebab perceraian adalah karena KDRT dan pelaku sering mabuk dan mengancam akan membunuh.
"Korban juga pernah malaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada 2019.
Namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan memiliki anak," ucapnya.
Hasil autopsi terdapat luka-luka pada korban yakni 4 luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm.
Ada 3 luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm.
1 luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.
"Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," katanya.
Adapun kronologi kejadian, bermula pada Rabu (10/7/2024) pukul 04.30 WIB semula korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi.
Sampai di lokasi kejadian, korban langsung masuk ke rumah Ropingah yang merupakan bibi korban.
Saudara korban juga masuk rumah sendiri yang berdampingan dengan rumah bibi korban.