TRIBUN-PANTURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang dan sejumlah tempat lain di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024).
Rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, tak luput dari penggeledahan tersebut. Bahkan, walikota yang akrab disapa Ita itu juga ikut diperiksa KPK.
Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, KPK menetapkan Ita sebagai tersangka. Selain itu, ada 3 orang lagi yang juga jadi tersangka. Mereka yaitu suami Ita, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Gapensi Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, pihak swasta.
Selain menjadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, KPK juga melakukan pencegahan empat orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/7/2024).
Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Pemkot Semarang.
Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (*)