Bawaslu Kendal juga menemukan 2 petugas pantarlih yang tidak mencoklikt secara langsung.
Di sisi lain, terdapat 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai.
Selain itu juga terdapat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam data pemilih.
Di antaranya 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih, 2 pemilih yang beralih status dari anggota TNI, dan 191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk. (*)